Gresik || TAJUKONLINE – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Mabes Polri membongkar kasus perdagangan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah jenis Solar Pergudangan Legundi Business Park, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Empat orang ditangkap dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik.
Sidang vonis dilaksanakan pada Senin, 24 Juni 2024, dengan Majelis Hakim terdiri dari Sarudi (Ketua), M. Aunur Rofiq (Anggota). Anak Agung Ayu Christin Agustin (Anggota). Para pelaku menjalani sidang dalam berkas terpisah.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Majelis Hakim dalam sidang vonis terhadap Wahyudi, salah satu Terdakwa.
Mengingatkan lagi, Nor Rif’an Alias Bagas, Fatoni Alias Kabul Alias Mamat, Jamhur Rahim, dan Wahyudi, ditangkap petugas dari Dit Tipiter Mabes Polri pada Kamis, 1 Februari 2024.
Mereka ditangkap setelah diketahui menimbun Solar secara ilegal di Kawasan Pergudangan Legundi Business Park tepatnya di salah satu gudang yang terletak di Blok A No.3 2.
Penggrebekan dan penangkapan terhadap para pelaku dipimpin oleh Kanit I Subdit IV Direktorat Tipidter Bareskrim, AKBP Hary Rambe.
Tim dari Mabes Polri melakukan pemantauan terhadap gudang yang dijadikan penimbunan BBM di Legundi Business Park sejak 28 Januari 2024. Setelah diyakini ada barang bukti dan pelaku, tim dari Mabes Polri langsung menggrebeknya.
Di dalam gudang Blok A-23 tersebut, tim berhasil mengamankan Wahyudi dan pekerja serta barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 truk Box DINA warna merah dengan Nopol W-8069-NI yang sudah di modifikasi membawa tangki berisakan BBM Jenis solar. Lalu 1 Handphone Vivo warna hitam dengan nomor 087815278871.
Wahyudi telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada Kamis 1 Februari 2024 pada saat akan melalukan pengiriman BBM Jenis solar yang dibeli dari SPBU-SPBU di wilayah Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.
Selain Wahyudi, diamankan pula Dwi Santoso saat sedang mengendarai Truk Box DINA warna Merah NoPol W-8069-NI yang didalamnya ada muatan berupa BBM jenis Solar yang disubsidi sebanyak kurang lebih 1.300 liter.
Adapun SPBU SPBU sebagai tempat untuk membeli dan mengangsu di antaranya SPBU Legundi, Kabupaten Gresik, SPBU Trosobo, Kabupaten Sidoarjo, SPBU dekat Pabrik Paku, Kecamatan Waru, Sidoarjo, dan SPBU Tropodo, Kabupaten Sidoarjo.
Setiap pembelian maksimal 100 liter, kadang dibawah 100 liter, karena pihak SPBU tidak memberikan pembelian maksimal 100 liter. Jadi untuk memenuhi 1000 liter, para pelaku harus mengisi bolak balik di beberapa SPBU tersebut.
Para pelaku dalam pembelian BBM solar bersubsidi dari beberapa SPBU tersebut tidak mendapatkan upah, melainkan mendapatkan sisa dari pembelian BBM. Awal diberikan uang dari Mamat sebesar Rp. 7.500.000. Dari uang tersebut, pelaku harus mendapatkan BBM solar sebanyak 1000 liter, tiap liternya seharga Rp. 6.800.
Dari 1000 liter menghabiskan uang seharga Rp. 6.800.000, sisa Rp. 700.000, per 1.000 Liter dari Rp. 700.000, masih dipotong Rp. 200.000,-digunakan untuk membeli BBM Solar truk. Sisa Rp. 500.000. Dan pelaku baru melakukan kegiatan pembelian BBM solar sebanyak tiga kali.
Ada 4 orang komplotan pelaku perdagangan solar ilegal di Pergudangan Legundi Business Park. Mereka ialah Nor Rif’an Alias Bagas, Fatoni Alias Kabul Alias Mamat, Jamhur Rahim, dan Wahyudi. Keempat pelaku kejahatan minyak dan gas (migas) tersebut masing-masing divonis selama 6 bulan penjara.
REd