Petani Menjerit, Harga Pupuk Bersubsidi Semakin Mahal

AT || TAJUKONLINE – Harga pupuk urea bersubsidi cukup melambung hingga Rp200 ribu per sak dan kini mulai menjadi topik perbincangan hangat di tengah masyarakat luas di Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara.

Diduga pupuk subsidi langka, sehingga stok yang ada dijual dengan harga yang tinggi ke petani.

Bacaan Lainnya

Jemi Bahari mengeluh mahalnya harga pupuk urea yang bersubsidi. Untuk jenis urea harganya tembus, Rp180 ribu hingga Rp200 ribu per sak.

Dia berharap pemerintah daerah secepat mungkin melakukan Sidak untuk menertibkan harga sesuai HET. Dengan harga yang mahal tentu akan mencekik leher petani.

Padahal kata dia, Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.

“Menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024,” demikian bunyi beleid yang ditetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 22 April 2024 lalu.

Pupuk subsidi terdiri atas pupuk organik dan anorganik (urea dan NPK). Melalui beleid ini, Amran menetapkan HET pupuk organik sebesar Rp800 per kilogram.

Lalu, pupuk urea dipatok sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula khusus Rp3.300 per kilogram.

Sementara, Distributor SB atas nama dr FR saat dihubungi Waspada.id, gagal untuk dikonfirmasi Selasa, (9/7). Meskipun HP yang bersangkutan berdering namun tidak direspon.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan lewat WhatsApp, juga tidak dibalas, padahal sudah dibacanya soal pupuk urea, NPK, jumlah pupuk yang tersalur pada bulan Juni lalu.

Pupuk yang tersalur itu kabarnya, belum diberikan pelaporan oleh kios dan tim perval juga belum menyetujui besaran biaya penebusan pupuk urea dan NPK per kios.

Juga berapa ton penambahan pupuk yang dialokasikan untuk distributor baru. Demikian juga berapa jumlah petani yang bertahan, apakah sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian. (cseh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *