Beking di Tambang Ilegal Tak Lagi Berguna!

Jakarta || TAJUKONLINE – Pemerintah akhirnya meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara (Simbara) komoditas nikel dan timah pada Senin (22/7) kemarin. Digitalisasi ini diharapkan bisa membuat sektor tambang menjadi lebih tertib.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, tata kelola sektor Minerba ke depannya diawasi oleh sistem.

Bacaan Lainnya

Pengusaha yang kedapatan tidak taat, misalnya terkait lingkungan, terancam tidak bisa melakukan kegiatan usahanya termasuk ekspor.

“Satu hal dengan sistem ini bukan hanya penerimaan, tapi juga link kepada lingkungan, pekerja. Karena kalau dia tidak comply dia akan otomatis blocked. Jadi dia bisa oleh Bea Cukai dia nggak bisa ekspor, siapa pun dia,” kata Luhut dalam Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah Melalui Simbara di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024) kemarin.

Bahkan beking dari oknum polisi hingga tentara tidak akan berguna. Luhut berharap implementasi Simbara bisa menciptakan kedisiplinan dalam tata kelola tambang Indonesia.

“Mau dia pakai baju kuning, merah, hitam, nggak bisa. Mau tentara, polisi yang backing, nggak bisa, karena sistem. Jadi sistem ini akan mendisiplinkan negara ini, dan saya saya kira KPK tugasnya akan makin kurang,” lanjut dia.

Luhut menegaskan pertambangan ilegal yang saat ini masih beroperasi akan berkurang. Apalagi pengusaha yang kedapatan tak tertib terancam tak bisa melakukan ekspor.

“Penerimaan negara akan lebih banyak, orang akan lebih tertib karena kalau tidak dia nggak bisa ekspor,” tuturnya.

Sebagai informasi, sistem yang diluncurkan pada 2022 itu sebelumnya hanya mengintegrasikan pengelolaan batu bara.

Perluasan Simbara untuk komoditas nikel dan timah diresmikan langsung oleh Luhut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Arifin Tasrif, hingga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Melalui Simbara diharapkan tata kelola nikel dan timah semakin kuat untuk memberikan pelayanan dan tata kelola komoditas itu mulai dari sisi pencegahan penambangan ilegal, memperkuat tambahan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga memaksa perusahaan membayar piutang mereka.

Luhut menambahkan, Simbara bisa mendongkrak penerimaan negara dari pembayaran royalti hingga Rp 10 triliun. Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, royalti atau iuran eksploitasi adalah iuran produksi yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan.

“Tadi saya tanya Seto (Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto) ini berapa kita bisa dapat uang? Hanya dari royalti bisa Rp 5-10 triliun. Hanya royalti, tidak bicara pajak,” pungkasnya.

Sumber : detik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *