MADINA || TAJUKONLINE – warga Desa Setia Karya Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merasa keberatan atas aktivitas galian c tanah urug tanah merah Ilega yang diduga milik oknum bernama Busran di desa tersebut.
MH, inisial salah satu warga kepada Mohganews mengatakan masyarakat Setia Karya sudah lama resah atas aktivitas galian c menggunakan alat berat excavator tersebut.
Bahkan, MH sudah mengunggah foto alat berat saat beroperasi dan mobil dump truk saat mengangkut tanah urug itu di sosial media Facebook miliknya. Sebab pemilik galian c itu menurutnya sudah merasa hebat dan menyuruh warga melaporkan ke penegak hukum apabila merasa keberatan.
“Saya berharap penegak hukum menindak galian c tanpa izin milik Busran itu. Pasalnya, kami warga sekitar galian itu keberatan karena debu dan jalan raya menjadi licin,” ucap MH, Selasa (30/7/2024).
“Saya sudah pernah melakukan mediasi kepada Busran agar jalan yang dilewati truk disiram, tapi Busran tidak setuju dan tetap merasa hebat, bahkan menyuruh saya melaporkan ke Polisi apabila merasa keberatan,” sambungnya.
Warga pun meminta penegak hukum menutup kegiatan ilegal milik Busran.
“Semoga aktivitas galian c itu secepatnya berakhir, penegak hukum harus buka mata karena galian tanah itu sudah beroperasi sejak tahun 2022,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Perhitungan dan Penagihan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Madina Dedek Ispensah Siregar menyebut galian c yang berada di Desa Setia Karya Kecamatan Natal tidak pernah membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Kalau bayar pajak MBLB belum pernah ada,” jelasnya.
Bapenda Madina, kata Dedek, bakal segera menemui pemilik galian c itu untuk menyampaikan bahwa kegiatan tersebut wajib pajak.
“Kami coba temui dulu pelaku usahanya, dan akan kami sampaikan bahwa ada kewajiban pajak dari kegiatan pengambilan MBLB,” tegas Dedek Ispensah.
Hingga berita ini dimuat, Kapolsek Natal AKP M. Pakpahan saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas konfirmasi Mohganews.
REd