Kelabuhi Masyarakat Dan APH, Pengangsu Solar Kini Menggunakan Tong Drum Besi dan Kuras Solar Di SPBU 54.623.19. Sendangrejo

TUBAN || TAJUKONLINE – Penggunaan BBM yang telah diberikan subsidi oleh pemerintah. Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatian khusus kepada Kapolri untuk memastikan dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Kendati demikian, berdasarkan investigasi Awak Media Tajukonline pada Minggu tanggal 11 Agustus 2024 di SPBU 54.623.19. Sendangrejo Parengan Kabupaten Tuban masih ditemukan penyalahgunaan Wewenang Dari Petugas Seperti Mandor Dan Operator SPBU Tersebut dengan Bukti masih banyak dan lalu lalang para pengangsu BBM Bersubsidi baik Jenis Pertalite maupun Solar, bukti itu didapat Saat Pengangsu mengisi Solar di dalam SPBU Tersebut.

Bacaan Lainnya

Untuk mengelabuhi Masyarakat Serta APH, pengangsu solar Subsidi dengan Sepedah Motor yang biasanya Menggunakan Jerigen Kini beralih menggunakan Drum Tong Besi.

Saat Tim media ini mencoba Menggali Informasi di Operator SPBU tersebut, dan Kembali Pula Ia Mengatakan Kegiatan ini sudah menggunakan Surat Rekomendasi Dari Pihak Desa.

Memang adapun Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis Solar dari pemerintah desa saat salah satu pengangsu di mintai penjelasan, namun Surat Surat Rekomendasi sudah habis masa berlakunya, bahkan Bentuk Foto Copy an, dan Bahkan Pengangsu mengaku tidak Ada surat Rekomendasinya dan Jelas Diduga Ini merupakan bentuk sabotase.

Caranya untuk mengelabuhi Petugas atau pengawasan masyarakat dan pihak Terkait mereka para pengangsu, Hasil pembelian BBM Pertalite (subsidi) ditampung di belakang SPBU tersebut setelah itu dijual ke beberapa pengecer di wilayah sekitar dengan menggunakan Jerigen.

“Iya mas, Caranya setelah ambil dari SPBU terus jerigen yang sudah terisi di taruh di belakang SPBU, kalau dulu sering saya lihat memakai Jerigen sekarang Memakai Tong Drum Besi, ya mungkin biar tidak kelihatan kalau Mereka Sedang Bawa Solar, ucap salah Satu Sopir yang sering parkir di SPBU tersebut.

Saat awak media ini mencoba menghubungi Doni mandor SPBU untuk konfirmasi terkait Kegiatan Tersebut, tidak Ada Jawaban sama sekali.

Padahal Sudah Jelas aktifitas tersebut melanggar Undang Undang dan Peraturan Yang dibuat Oleh Pertamina, dan disisi lain Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Melalui Pemberitaan Ini, Mengharap Pihak APH dan Dinas Terkait baik Disperindag maupun Pihak Pertamina Memberikan Tindakan Tegas terhadap Oknum Oknum SPBU yang melanggar aturan Pertamina serta Undang Undang yang telah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar Kelangkaan BBM baik Solar Maupun Pertalite tidak langka serta Subsidi yang di berikan oleh Pemerintah benar benar tepat sasaran.

AGUS GONDRONG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *