Tak Jera, 3 Residivis Kembali Di Bui

BENGKULU || TAJUKONLINE – Dalam kurun lima hari berturut-turut, Polresta Bengkulu mengungkap dan menangkap lima pelaku penyalahgunaan Narkotika. Ironisnya, tiga di antaranya merupakan residivis. Baik dalam perkara Narkoba maupun pidana lainnya.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Jhoni Manurung, dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, saat konferensi pers, mengatakan para pelaku terjaring di tiga lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Selebar, Singgaran Pati, dan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Mereka ditangkap sejak tanggal 6-10 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

“Kelima tersangka ini masing-masing berinisial SYL (26), FY (31), DS (21), RL (18) DW, 20, AA (36). Kelima tersangka, tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja dan sabu,” ungkap Deddy Nata, Kamis (22/8/2024) siang di Mapolresta Bengkulu.

Deddy Nata lantas menguraikan kronologis penangkapan. Yang pertama, yakni di tanggal 6 Agustus 2024, pelaku yang diamankan adalah SYR dan FY. Mereka diringkus di kediaman masing-masing.

Dari SYR dan FY, polisi mendapatkan BB 2 paket besar ganja, 5 paket ganja dibungkus kertas dan satu tas sandang. RR dan BB lantas dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk dilidik lebih lanjut.

Tersangka selanjutnya, DW, juga ditangkap pada hari Jumat, 9 Agustus. Namun pada jam yang berbeda. DW diamankan pukul 15.00 WIB di Jalan Mangga, Kel. Panorama, Singgaran Pati.

Dari DW, polisi menemukan 2 paket tembakau gorilla, 24 linting ganja, satu kotak jam, 9 lembar kertas paper dan satu unit HP Android. DW juga langsung digelandang ke Polresta.

“Sementara tersangka AA diamankan pada tanggal 10 Agustus sekitar pukul 14.00 di Jalan Budi Utomo, Kel. Sumber Jaya, Kampung Melayu. Dari AA didapatkan BB 2 paket sabu, 4 paket sabu dalam bungkus plastic bening kecil, dan satu kaos kaki,” kata Deddy.

Deddy mengatakan, dari lima tersangka itu, tiga di antaranya adalah residivis. Mereka adalah FY, DS dan AA. FY residivis kasus narkoba jenis sabu tahun 2018 yang divonis 5 tahun penjara dan keluar pada 01 Oktober 2023.

DS residivis penadahan HP (pasal 480) KUHP tahun 2021 yang divonis 5 bulan dan keluar pada April 2022. Sementara AA, terlibat dalam tiga kasus, yaitu ganja pada Januari 2010 divonis 4 tahun keluar April 2014; kasus ganja 2017 vonis 5 tahun keluar Juni 2022; dan kasus ganja September 2022 vonis 1 tahun 2 bulan keluar Juli 2024.

Lebih lanjut Deddy mengatakan sasaran para tersangka adalah remaja, mahasiswa, pelajar SLTA dan pekera. Karena itu, ia mengimbau kepada semua pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Terutama orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, orang tua dan anak, narkoba berbahaya bagi diri kita dan orang lain, tidak ada baiknya pakai narkoba bagi tubuh kita, justru merusak ekonomi. Jauhi narkoba, jadi lah manusia produktif, bukan bergantung kepada narkoba,” pesan Deddy.

RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *