Tangkap Penyebar Konten Porno Anak, Polisi Sebut Pelaku Koleksi 59 Video

JAKARTA || TAJUKONLINE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video porno anak di bawah umur. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap pria berinisial YA (26).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menemukan sebanyak 59 video porno, termasuk 44 video anak di bawah umur

Bacaan Lainnya

“Total 59 video, yang masing-masing melibatkan 59 orang yang berbeda,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, setidaknya ada 15 video porno dengan pemeran orang dewasa. File video porno itu disimpan dalam delapan e-mail milik YA.

“Terdiri dari video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebanyak 44 video. Dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan polisi menangkap pria berinisial YA, pelaku penyebaran video porno anak di bawah umur.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi yang melibatkan anak di bawah umur,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).

Menurut Ade Ary, penangkapan YA berawal dari tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun Instagram yang diduga menyebarkan video porno pada Selasa (30/7).

“Pada saat melakukan patroli siber, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal****7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban,” terang Ade Ary.

RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *