Dukung Risma-Gus Hans, Salah Satu Ketua Relawan Prabowo Jatim Di Pecat

Surabaya || TAJUKONLINE  – Ketua relawan Prabowo Subianto, BRIM-08 Jatim Muji Hartono dipecat dari jabatannya. Muji dipecat karena mengarahkan relawan Prabowo BRIM-08 mendukung Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta di Pilgub Jatim 2024.

Pemecatan ini dilakukan oleh Ketua Umum BRIM-08, Irfan Fauzi. Diketahui, Prabowo lewat partai Gerindra mendukung Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di Pilgub Jatim.

Pemecatan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Barisan Relawan Indonesia Maju (BRIM-08) No. 03/SKKU-BRIM-08/IX/2024 tentang Pencabutan Surat Ketua Umum Nomor 01.002/SK-PD/BRIM08/X/2023 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah BRIM-08 Provinsi Jawa Timur Periode 2023-2024. Surat ini dikeluarkan tanggal 26 September 2024.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa pemecatan Muji dan pembekuan sementara kepengurusan DPD Jatim dilakukan menanggapi langkah dukungan dan deklarasi BRIM-08 DPD Jatim terhadap paslon nomor urut 3, Risma-Gus Hans pada 23 September 2024 di Bober Cafe, Kawasan Jemursari, Surabaya.

“Langkah dukungan dan deklarasi BRIM-08 DPD Jatim dilakukan tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan DPP BRIM-08. BRIM-08 akan selalu mendukung dan tetap tegak lurus terhadap pasangan Prabowo-Gibran, sebagai penerus program-program pembangunan dari Presiden Jokowi,” kata Irfan Fauzi dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

“BRIM-08 dalam rangkaian pilkada di Indonesia pada umumnya dan di Jawa Timur pada khususnya, akan selalu berada pada partai-partai dan pasangan atau tokoh yang didukung dan mendukung Prabowo-Gibran pada saat Pilpres 2024 dilaksanakan,” imbuhnya.

DPP BRIM-08, lanjut Irfan, telah melakukan koordinasi dan diskusi kepada Ketua DPD BRIM-08 Jawa Timur mengenai tindakannya yang dapat dianggap melanggar kebijakan dan peraturan organisasi BRIM-08.

“Dalam tanggapannya, Ketua DPD BRIM-08 Jawa Timur, Muji Hartono menyampaikan bahwa dia bersedia untuk dipecat dari organisasi BRIM-08 atas tindakannya tersebut,” jelasnya.

Untuk itu, kata Irfan, DPP BRIM-08 memutuskan terhitung sejak tanggal 26 September 2024, DPP BRIM-08 menyatakan mencabut surat mandat dan atau memecat Muji Hartono sebagai Ketua BRIM-08 DPD Jatim.

“Kami juga meminta Muji Hartono untuk tidak lagi menggunakan atribut BRIM-08 dan atau mengatasnamakan BRIM-08 dalam mengkampanyekan dukungannya kepada paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans,” jelasnya.

“Apabila setelah surat pencabutan mandat ini dikeluarkan, yang bersangkutan dan atau kelompoknya dan atau jaringannya tetap menggunakan atribut BRIM-08 dalam menyatakan dukungannya kepada paslon tersebut, maka BRIM-08 sebagai organisasi yang didirikan dengan payung hukum yang memadai, akan melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu,” tandasnya.

Dikutip dari Detik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *