Surabaya || TAJUKONLINE – Ketua relawan Prabowo Subianto, BRIM-08 Jatim Muji Hartono dipecat dari jabatannya. Muji dipecat karena mengarahkan relawan Prabowo BRIM-08 mendukung Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta di Pilgub Jatim 2024.
Pemecatan ini dilakukan oleh Ketua Umum BRIM-08, Irfan Fauzi. Diketahui, Prabowo lewat partai Gerindra mendukung Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di Pilgub Jatim.
Pemecatan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Barisan Relawan Indonesia Maju (BRIM-08) No. 03/SKKU-BRIM-08/IX/2024 tentang Pencabutan Surat Ketua Umum Nomor 01.002/SK-PD/BRIM08/X/2023 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah BRIM-08 Provinsi Jawa Timur Periode 2023-2024. Surat ini dikeluarkan tanggal 26 September 2024.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa pemecatan Muji dan pembekuan sementara kepengurusan DPD Jatim dilakukan menanggapi langkah dukungan dan deklarasi BRIM-08 DPD Jatim terhadap paslon nomor urut 3, Risma-Gus Hans pada 23 September 2024 di Bober Cafe, Kawasan Jemursari, Surabaya.
“Langkah dukungan dan deklarasi BRIM-08 DPD Jatim dilakukan tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan DPP BRIM-08. BRIM-08 akan selalu mendukung dan tetap tegak lurus terhadap pasangan Prabowo-Gibran, sebagai penerus program-program pembangunan dari Presiden Jokowi,” kata Irfan Fauzi dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
“BRIM-08 dalam rangkaian pilkada di Indonesia pada umumnya dan di Jawa Timur pada khususnya, akan selalu berada pada partai-partai dan pasangan atau tokoh yang didukung dan mendukung Prabowo-Gibran pada saat Pilpres 2024 dilaksanakan,” imbuhnya.
DPP BRIM-08, lanjut Irfan, telah melakukan koordinasi dan diskusi kepada Ketua DPD BRIM-08 Jawa Timur mengenai tindakannya yang dapat dianggap melanggar kebijakan dan peraturan organisasi BRIM-08.
“Dalam tanggapannya, Ketua DPD BRIM-08 Jawa Timur, Muji Hartono menyampaikan bahwa dia bersedia untuk dipecat dari organisasi BRIM-08 atas tindakannya tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, kata Irfan, DPP BRIM-08 memutuskan terhitung sejak tanggal 26 September 2024, DPP BRIM-08 menyatakan mencabut surat mandat dan atau memecat Muji Hartono sebagai Ketua BRIM-08 DPD Jatim.
“Kami juga meminta Muji Hartono untuk tidak lagi menggunakan atribut BRIM-08 dan atau mengatasnamakan BRIM-08 dalam mengkampanyekan dukungannya kepada paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans,” jelasnya.
“Apabila setelah surat pencabutan mandat ini dikeluarkan, yang bersangkutan dan atau kelompoknya dan atau jaringannya tetap menggunakan atribut BRIM-08 dalam menyatakan dukungannya kepada paslon tersebut, maka BRIM-08 sebagai organisasi yang didirikan dengan payung hukum yang memadai, akan melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu,” tandasnya.
Dikutip dari Detik