TUBAN || TAJUKONLINE – Aktivitas “ngangsu” bahan bakar minyak jenis pertalite di SPBU 54.623.30 Parengan tepatnya di Desa Parangbatu Kecamatan Parengan Tuban Jawa Timur semakin marak. Dengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder, pengangsu dengan leluasa bolak-balik tanpa ada teguran dari pengelola SPBU.
“Mereka kerjasama dengan operator dan Mandor pak, Satu tangki penuh Jrigen ukuran 30 dan 35 Liter, ujar Arif salah satu Warga Setempat dengan nada polos saat ditemui wartawan, Senin 1 Oktober 2024.
Setiap hari, pengangsu itu bolak balik dari SPBU setelah mengisi Selanjutnya, pertalite tersebut ditimbun di bawah Hutan Jati di Depan SPBU setempat.
Awak Media ini saat mendatangi sebuah lokasi yang digunakan untuk ngetap Pertalite dari Tangki Ke Jrigen, Sempat menemui Pengangsunya yang enggan menyebutkan namanya mengatakan baru sekali ini dan membeli untuk setor ke toko toko.
“Ada yang dipakai sendiri dan untuk pom mini pak, Ada yang kita jual lagi ke pemesan. Jika ada pesanan, tapi saya baru kali ini, Ujarnya dengan nada Takut.
Terlihat di lokasi Pengetapan Ada sekitar 10 Jrigen Ukuran 30 dan 35 liter pertalite siap Di kirim ke pemesan, Sayangnya tidak ada Teguran dari Pihak Pertamina Dan APH Setempat.
Untuk agar lebih tau Kegiatan tersebut, pihak awak media Berusaha Menemui Mandor di SPBU 54.623.30 Parengan namun pihaknya enggan menemui.
Padahal sudah Jelas Aktifitas Tersebut melanggar Aturan Dan Undang Undang Pertamina Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
RED