JAKARTA || TAJUKONLINE – Pria berinisial MW (46) kini harus kembali mendekam di balik jeruji lantaran dibekuk polisi usai kepergok sedang melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati mengatakan tersangka MW merupakan residivis yang belum lama bebas dari penjara.
“Juni 2024, baru keluar dari Rutan Pemuda Tangerang. Artinya baru 3-4 bulan yang lalu baru keluar dari Rutan, melakukan lagi hal yang sama,” ujar Respati kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Respati menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (10/10/2024) pukul 16.20 WIB. Tersangka MW melakukan aksinya bersama tiga orang lain berinisial MC, ST, dan MR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ini yang berhasil kita tangkap. Artinya 3 orang lagi teman-temannya masih menjadi DPO, yang mana si MW ini berperan sebagai eksekutor, dan sekaligus melawan kepada petugas atau menyerang petugas dengan mengancam menggunakan senjata api jenis Revolver,” terangnya.
Lebih lanjut, Respati menjelaskan tersangka MW berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci letter T saat beraksi dibekali senpi yang berasal dari tersangka S apabila aksinya terancam.
“Jadi pada saat mereka mencoba untuk menggunakan Kunci T, langsung petugas mendatangi, ada anggota Reskrim mendatangi, kemudian sempat terjatuh ya, sempat kabur, kemudian sempat terjatuh dan yang 3-nya langsung kabur bawa motor,” jelasnya.
“Kemudian si MW ini sempat dikejar, dia menjatuhkan sepeda motornya, yang sudah menyala itu motornya korban, kemudian melarikan diri, termasuk pelaku ST dan MR yang juga sebagai DPO,” sambungnya.
Melihat aksi pelaku, petugas kemudian mengejar MW yang berboncengan dengan tersangka MC ke arah Senen, Jakarta Pusat, sembari mengacungkan senjata api revolver yang dibawanya.
“Jadi sempat mengacungkan senjatanya ke arah petugas kepolisian yang mengejar, ada sempat mengacungkan tapi tidak terjadi letusan. Dia hanya mengancam, mengacungkan kepada petugas. Tapi petugas kepolisian pada saat itu dengan sigap terus mengejar. Jadi ada terjadi kejar-mengejar seperti di film action itu ya,” ungkapnya.
Saat dikejar petugas itu, lanjut Respati, melintas di flyover Senen, Jakarta Pusat, di mana motor yang digunakan tersangka MC dan MW terjatuh. Namun saat berdiri kembali, tersangka MW ditinggal MC.
“Sehingga MW ini lompat dari atas flyover ke atas mobil Busway, mendarat di atap mobil busway. Kemudian para penumpang di mobil busway itu langsung histeris, langsung kabur, dan akhirnya berhasil kita amankan MW-nya,” ucapnya.
Terhadap tersangka MW, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun dan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
RED