JAKARTA || TAJUKONLINE – Jaringan narkotika di wilayah Jambi yang dikendalikan oleh tersangka HDK alias Helen dibongkar jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan jajaran Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi.
Dalam jaringan narkoba tersebut, terdapat lima tersangka yakni berinisial HDK alias Helen yang merupakan pengendali jaringan dibantu oleh tersangka DD yang merupakan kaki tangan Helen, serta tersangka DS alias Tikui yang berperan sebagai koordinator lapak/basecamp bersama dengan tersangka TM alias AK. Sementara 1 tersangka lain yakni MA merupakan kaki tangan dari tersangka Tikui.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, keuntungan dari peredaran narkotika itu diputar untuk kegiatan lain.
“Bahwa uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba tersebut diputar kembali dalam kegiatan ilegal lainnya, adapun salah satu tersangka dgn inisial L yang masuk dalam jaringan tindak pidana ilegal lainnya dari jaringan tersebut sudah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jambi,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/10/2024).
Adapun keuntungan jaringan narkotika Helen, dari pengakuan tersangka diketahui terdapat 7 lapak yang dikendalikan di wilayah Jambi dari sekitar 500-1000 gram tiap minggunya menghasilkan sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per minggu.
Sementara itu Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menyampaikan keuntungan yang didapat jaringan tersebut diputar untuk kegiatan legal dan ilegal.
“Yang jelas ada satu yang telah kita dalami, terkait dengan distribusi miras ilegal,” kata Arie.
Sedangkan untuk bisnis legal keuntungan jaringan narkotika Helen, Arie melanjutkan, terdapat beberapa bisnis yang dikelola dari pakaian hingga gym.
“Itu juga ada bisnis-bisnis lain yang legal dijalankan, selain bisnis ilegal. Ada aksesoris handphone, ada toko pakaian, ada tempat gym, nanti akan terus kita dalami,” ungkap Arie.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus tersebut yakni diantaranya beberapa plastik klip bening berisikan sabu, 1 unit ruko dengan SHM senilai Rp 2 miliar, 3 unit rumah dengan SHM senilai total Rp 2 miliar, 4 unit kendaraan bermotor, 1 unit speedboat, 7 jam tangan berbagai merk, 80 gram perhiasan emas, rekening-rekening bank berisikan Rp 590 juta, dan uang tunai sejumlah Rp 646 juta.
Pasal yang diterapkan pada kasus tersebut yakni Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Serta sangkaan Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 7 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
RED