MAGETAN || TAJUKONLINE – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan luar Magetan, yang sempat meresahkan pengunjung obyek wisata Sarangan beberapa bulan yang lalu ternyata terus berjalan.
Kasus yang menyeret dua oknum wartawan yakni, S (46) warga Lamongan dan AM (46) warga Jember, dan 1 wanita TDR (22) warga Magetan yang semula berada di Polres Magetan, saat ini sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Magetan.
Pun, mereka bertiga saat ini juga sudah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan.
“Mereka masuk sini sejak 25 Oktober 2024 kemarin, disini intinya perlakuannya sama saja, tidak ada diskriminasi,” kata Kepala Rutan Magetan, Ari Rahmanto, Senin (4/11/2024).
Dijelaskan Ari, karena setatus ketiganya ini masih tahanan, dalam 2 Minggu awal mereka akan dikenalkan dengan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di dalam rutan.
“Awalnya mereka Mapenaling dulu, jadi kurang lebih selama 2 Minggu mereka terpisahkan dengan yang lain, karena untuk menjaga mereka karena masih tahanan Kejaksaan. Terus nanti setelahnya akan dilakukan pembinaan selanjutnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya ketiga oknum tersebut diduga kuat telah melakukan pemerasan kepada pengunjung hotel Sarangan.
Modus pelaku ini dengan cara mengambil foto pasangan yang berkunjung ke hotel, kemudian membuntuti mereka sampai rumah masing-masing.
Setelah korban ini terbukti bukan suami istri atau pasangan tak resmi, pelaku akan mengancam menaikan berita masalah itu, yang ujungnya adalah meminta sejumlah uang kepada korban. Dimana, korban pasangan di Sarangan ini sudah mengeluarkan uang Rp 5 juta dari permintaan pelaku sebanyak Rp 15 juta.
RED / SM