Polres Bojonegoro Ringkus 13 Pengedar Narkoba

BOJONEGORO || TAJUKONLINE – Sabtu (9/11/2024) Polres Bojonegoro menggelar pers rilise hasil pengungkapan kasus narkoba yang berlangsung sejak bulan September sampai dengan November 2024.

Disampaikan Kapolres Bojonegoro, melalui Wakapolres Kompol David Manurung, dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan pihaknya telah berhasil mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara peredaran narkoba.

“Ada 13 orang yang ditetapkan tersangka dengan total barang bukti narkoba sabu sebanyak 77,47 gram dan ribuan pil koplo.” terangnya, Sabtu, 09 November 2024.

Dari hasil proses penyidikan terhadap 13 tersangka, lanjut Wakapolres, menurut gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian peran mereka dikategorikan sebagai pengedar.

”Adapun pasal yang dilanggar yaitu, pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukum minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda satu miliar dan maksimal 10 miliar ” ucapnya.

Tak hanya itu, Wakapolres juga mengaku akan tetap konsisten melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Bojonegoro, sebagai bentuk tindak lanjut atas perintah pimpinan.

“Atas perintah Kapolri agar mengungkap dengan sungguh sungguh, bila masyarakat menginformasikan terkait itu akan ditindak lanjuti satu kali dua puluh empat jam dengan serius,”pungkasnya.

RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *