Polisi Ungkap TPPO Modus Jadi Waiters dan LC Karaoke, Dua Orang Ditangkap

JAKARTA || TAJUKONLINE – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan anak di bawah umur di tempat karaoke Ruko Blok M Melawai, Kebayoran Baru.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengatakan korban dipekerjakan sebagai waitress atau pelayan dan ada yang dipekerjakan sebagai Ladies Company (LC) atau pemandu karaoke.

Bacaan Lainnya

“Modus operandinya yaitu memperkerjakan anak di bawah umur atau mengeksploitasi dan memperkerjakan anak secara ekonomi atau seksual,” ujar Gogo kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Lokasi pengungkapan kasus tersebut yakni berada di Camel Eon Karaoke pada hari Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 00.15 WIB dengan tersangka berinisial FW (42) dan korban berinisial AF (16) dan NMWA (16).

Pada tanggal 1 September 2024, kata Gogo, AF bertemu dengan FW di Lantai 3 Room 10 untuk membicarakan pekerjaan, di mana untuk setiap Calling Cash korban mendapatkan Rp 70.000 per jam.

“Gaji dibayarkan pada awal bulan pada tanggal 1 atau tanggal 2, dan mendapatkan gaji tiap bulan dari calling cash sekurang-kurangnya Rp800.000 per 12 jam, dan ditanyakan atas umur Saudari AF dan mengaku bahwa berumur 17 tahun,” ucap Gogo.

Kemudian, lanjut Gogo, pada tanggal 7 September 2024, AF mengajak temannya NMWA untuk bertemu manajer Camel Eon Karaoke.

“Saudari NMWA alias M diinterview oleh manajer dan dijelaskan kerjanya, sempat ditanya umurnya, Saudari NM mengaku berumur 17 tahun, dan di hari itu juga Saudari NM langsung diterima kerja,” ungkap Gogo.

Sementara kasus kedua yakni di Karaoke Jawa-Jawa Club dengan tersangka YH alias L (46) dan korban berinisial NBA (17) pada tanggal 10 November 2024 pukul 00.45 WIB.

Gogo menjelaskan kasus kedua tersebut berawal pada bulan Juli 2024 ketika NBA bertemu dengan YH untuk membicarakan perihal pekerjaan Waiters karaoke.

“Setelah bertemu dalam kesepakatan gaji perharinya itu adalah Rp70.000 dan dibayarkan per tanggal 5 dengan jam kerja 9 jam, dari pukul 16 sampai jam 1 malam,” terang Gogo.

Atas peristiwa tersebut, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 297 KUHP.

RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *