Anjas Barno, Perlindungan Hukum Adalah Hak Bagi Seluruh Warga Negara Indonesia

BOJONEGORO || TAJUKONLINE – Bantuan hukum guna terwujudnya penegakan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dipisahkan dalam arti bahwa bantuan hukum memiliki tujuan untuk terciptanya penegakan hukum dan dapat bermanfaat dalam sudut pandang sosiologis dan bermanfaat untuk masyarakat.

Mengenai Hal itu DR. Barno Anjas Betrand Suryonegoro, SPd.SH.MH Pengacara Kondang Asal Bojonegoro Yang Juga Sebagai Ketua KI – IPHI Kabupaten Bojonegoro Dan Sebagai Wakil KI – IPHI Jawa Timur berharap Untuk Pasangan Bupati Dan Wakil Bupati Bojonegoro Terpilih Periode 2024 – 2029 untuk mewujudkan mekanisme bantuan hukum untuk masyarakat Yang Tidak Mampu dan bermanfaat secara sosiologis dan adil secara filosofis.

“Saya Berharap Kepada Bupati Bojonegoro Terpilih Periode 2024 – 2029 melalui Dana APBD yang Ada Untuk Bisa Memberikan Perlindungan Hukum Baik Terkait Dana Maupun Perlindungan Hukum Dari Para Advokasi gratis Yang di danai Dari Dana APBD, Karena Selama Ini Di Bojonegoro Tidak Ada Perlindungan Hukum Dan Pendanaan Khusus bagi Masyarakat Miskin Yang Tersandung Hukum, Ujar Anjas.

Padahal sudah Jelas Tujuan Negara Republik Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Oleh sebab itu, dalam rangka mencapai salah satu tujuan Negara untuk memajukan kesejahteraan umum, Negara memiliki kewenangan mengatur masyarakatnya terutama dalam bidang penegakan hukum dengan tujuan terciptanya perlindungan.

Perindungan hukum yang dimaksudkan tersebut merupakan perlindungan hukum yang bermuatan Pancasila dan akan selalu berkaitan dengan hak asasi manusia yang diharapakan dapat terwujudnya “Negara Indonesia berdasarkan hukum”.

Selain Itu Anjas Dan Anggota Advokasinya serta para Tim Kuasa Hukum sangat Mendukung Dan Mendo’akan Mas Wahono Dan Mbak Nurul Benar benar bisa menciptakan Keadilan dan Kemakmuran Bagi Masyarakat Bojonegoro.

“Selama ini Keadilan Untuk Masyarakat Miskin yang Tersandung masalah Belum Pernah Mendapatakan Perlindungan Yang Khusus dari Pemkab Bojonegoro, Oleh sebab itu Saya mewakili Anggota KI – IPHI Kabupaten Bojonegoro Mendukung dan Mendo’akan Mas Wahono Dan Mbak Nurul bisa Amanah menjalankan Tugas Dari Masyarajat Bojonegoro Dan Besar Harapan Kami Untuk Kedepannya Hal hal yang dikeluhkan Masyarakat Khususnya di Lapis Bawah Mampu Di Berikan Oleh Mas Wahono dan Mbak Nurul, sehingga Terciptalah Masyarakat Bojonegoro yang Adil Dan Makmur, Pungkas Anjas.

AGUS GONDRONG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *