Hasil Hearing, Anggota DPRD Bojonegoro Minta Agar Tambang Di Trucuk Segera Di Hentikan

BOJONEGORO || TAJUKONLINE – Ramainya pemberitaan dan aduan masyarakat adanya praktik pemerataan lahan yang tidak sesuai dengan izinnya komisi B DPRD Bojonegoro gelar hearing bersama OPD terkait, Rabu (04/12/24).

Bacaan Lainnya
Dalam rapat dengar pendapat itu ketua komisi B Sally Atyasasmi meminta penjelasan secara bergantian kepada OPD terkait.

apakah CV atau perusahaan tersebut sudah melakukan perizinan sebagaimana operasi usaha yang dilakukan”, tanya ketua komisi B DPRD Bojonegoro kepada Kepala DPMTPSP Bojonegoro Yusnita Liasari.

Menjawab pertanyaan dari ketua komisi B tersebut Yusnita Liasari menjelaskan, Izin yang di ajukan oleh CV lillahi di samawati wal ardi, atau yang biasa di singkat dengan CV Lisa itu Mencakup usaha pengolahan lahan pertanian, tanaman pangan, dan perkebunan, atas dasar balai jasa atau kontrak, dengan tujuan untuk persiapan penanaman baik di lahan sawah maupun di lahan kering,

dari hasil pengecekan lapangan bahwa kegiatan jasa pengolahan tidak sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang RT RW, yang mana dinyatakan bahwa pada lokasi atau kawasan tersebut berada pada kawasan permukiman perkotaan yang menurut ketentuan zonasi pada kawasan tersebut adalah diijinkan untuk kegiatan perumahan perkantoran sarana pelayanan umum, pertahanan keamanan, pariwisata, sosial budaya, perdagangan dan jasa serta diizinkan bersyarat kegiatan industri kecil, menengah dan kegiatan industri agro dengan menyertakan dokumen lingkungan.

kemudian dari hasil pengecekan lapangan tersebut juga ditemukan adanya kegiatan penggalian tanah dengan menggunakan alat berat, yang dibuktikan dengan adanya alat berat yang ada di situ untuk melakukan penggalian tanah, juga terdapat mobilisasi pengangkutan material.

Sementara itu anggota komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri menjelaskan, apapun alasannya pemerataan atau apapun kalau limbahnya di jual itu namanya galian C,

‘ berarti ijinya juga ijin pertambangan, bukan ijin pemerataan lahan”, terang politisi partai amanat Nasional itu.

Hal senada juga di sampaikan oleh Dony Setiawan, Anggota komisi B DPRD Bojonegoro, kalau tidak ada tindakan tegas maka mereka akan terus melakukan hal serupa.

‘ ini menyangkut Marwah pemerintah daerah ‘ ujarnya.

Di akhir kegiatan Komisi B DPRD Bojonegoro meminta kepada semua pihak untuk menindak tegas, khususnya ke satpol PP, karena sudah terbukti adanya pelanggaran,dan untuk sementara tambang galian C yang ada di desa Sumberejo kecamatan trucuk harus ditutup.

Usai kegiatan Kepala DPMTPSP Bojonegoro Yusnita Liasari menjelaskan Iya melanggar Perda karena tidak sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang RT RW yang mana kegiatan itu yang seharusnya untuk pemukiman perkotaan, tidak untuk kegiatan pertambangan atau pengolahan lahan.

Yusnita Sari menambahkan “Kalau masalah izinnya memang ada tapi cuma tidak sesuai dengan kegiatan yang ada di lapangan.

‘ kalau izinnya kan untuk pengolahan lahan tapi ternyata pengerukan, Yang jelas diperjualbelikan “, pungkasnya.

REd

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *