Jakarta || Tajukonline.com – Harga pupuk subsidi di Nusa Tenggara Barat (NTB) diketahui mencapai Rp 300.000 per kuintal atau per 100 kilogram (kg). Jika dihitung per kilogram, akan jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi.
Merespon hal tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengancam distributor atau pengecer yang berani menaikkan harga pupuk akan dicabut izin usahanya. Untuk masalah di NTB, pihaknya akan segera mengecek kebenaran kabar tersebut.
“Kalau benar, sebentar ini langsung kami, tolong cek alamatnya, orangnya siapa, itu saya evaluasi dan bisa saya cabut izinnya,” kata dia ditemui di Kementerian Pertanian, Kamis (9/1/2025).
Menurut Amran tindakan sengaja menaikkan harga pupuk akan merugikan petani. Untuk itu perlu ada tindakan tegas bagi oknum yang mengambil keuntungan sendiri.
“Itu dicabut tuh. Nggak boleh lagi. Petani ujung tombak kita, masak dizolimi dengan menaikkan harga? Oke, nanti aku cek,” ungkapnya.
Sebelumnya, kondisi tersebut juga telah diketahui oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono dalam kunjungan kerjanya di Desa Pengembur, Kecamatan Punjut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Dalam merespon masalah pupuk di NTB, Sudaryono langsung meminta PT Pupuk Indonesia untuk segera menelusuri masalah ini, dengan harapan petani tidak membeli pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Yang paling mahal disini berapa? Rp 300 ribu per 1 kuintal? Berarti Rp 150 ribu per sak. Nah, disini sudah ada direksi dari PT Pupuk Indonesia, InsyaAllah hari ini masalah pupuk di NTB selesai,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Sudaryono mengungkapkan, bahwa permasalahan yang dihadapi para petani untuk menuju swasembada pangan selama ini salah satunya adalah persoalan pupuk.
Pemerintah per 1 Januari 2025, telah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Adapun rincian harga pupuk bersubsidi sebesar :
- Rp 2.250 per kg atau Rp 225.000 per kuintal untuk pupuk urea,
- pupuk NPK Rp 2.300 per kg atau Rp 230.000 per kuintal,
- pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg atau Rp 330.000 per kuintal, serta
- pupuk organik Rp 800 per kg atau Rp 80.000 per kuintal.
Dikutip dari : detik