Ramai Isu MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Masih Belum Bisa Dipertanggung Jawabkan Kebenarannya

JATIM || Tajukonline.com – Ramai beredar isu di media sosial jika Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan Kades.

Narasi-narasinya menampilkan berbagai reaksi ataupun ilustrasi dari kalangan tertentu mengenai kekecewaan putusan dimaksud.

Bacaan Lainnya

Meski sebenarnya, hal tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Pun begitu, objek yang sebenarnya adalah MK memang menolak permohonan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 sendiri telah digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada beberapa waktu lalu.

Dikutip dari berbagai sumber, salah satu petikan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim adalah “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima”.

Permohonan tidak dapat diterima karena dianggap telah kehilangan benda. Sebab, norma yang sama telah diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal tersebut. Dengan demikian, maka objek permohonan dalam perkara 107/PUU-XXII/2024 telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 diucapkan.

Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Menanggapi viralnya informasi tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan jika ada beberapa poin yang memang harus dicermati secara utuh. Bahwa putusan MK ditujukan pada Kades yang masa jabatannya selesai setelah bulan Februari 2024.

“Sedangkan untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum itu tidak bisa diperpanjang,” kata Agus Dwi Karyanto, Kamis (9/1/2025).

Namun di lain sisi, masih sebut Kadis PMD Trenggalek, pemerintah diharapkan agar segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini penting, demi terpenuhinya kepastian hukum yang adil terkait masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

“Itu penting dilakukan, demi kondusifitas masyarakat desa, sehingga kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa terus berlanjut,” imbuhnya.

Jadi, menurut mantan Camat Panggul ini, secara substansi putusan MK yang ramai itu, tidak untuk membatalkan perpanjangan masa jabatan Kades secara keseluruhan.

Akan tetapi hanya menolak permohonan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

“Artinya, hanya Kades yang diperpanjang berdasarkan pasal 118 huruf e ini yang terdampak putusan MK,” ujar Kadis PMD.

Sedangkan di Kabupaten Trenggalek, tandas dia, tidak ada Kades yang berakhir masa jabatannya di bulan Februari 2024, sehingga tidak terpengaruh putusan MK tersebut.

Hal itu karena 148 Kades yang diperpanjang masa jabatannya, masih aktif menjabat sampai dengan tahun 2025, 2027, dan 2029.

“Untuk perpanjangan masa jabatan Kades di Kabupaten Trenggalek, mengacu pada Pasal 118 huruf b dan huruf c, bahwa Kades yang masih menjabat pada periode pertama, kedua dan ketiga tetap menyelesaikan masa jabatannya sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi 8 (Delapan) tahun,” pungkas Agus Dwi Karyanto.

RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *