Oknum Kepala Desa di Purworejo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi

Purworejo || Tajukonline.com -Kejaksaan Negeri Purworejo menahan seorang kepala desa di daerah tersebut terkait dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp903,7 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/1) menyebutkan, Kepala Desa Sedangsari Kecamatan Bener, berisinial S itu saat ini telah diamankan dengan status tahanan di Rutan Kelas IIB Purworejo. Ia ditahan sejak Kamis pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Issandi menjelaskan, S ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran Pupuk subsidi untuk sektor pertanian di Purworejo. Kasus tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga tahun 2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purworejo, Bangga Prahara pada kesempatan yang sama menjelaskan S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam setatusnya sebagai Direktur CV Maratani Gumilang, yakni sebuah badan usaha yang memiliki peran menyalurkan pupuk bersubsidi di Purworejo.

“Bukan sebagai kades tapi direktur CV Maratani Gumilang. Sudah kami tahan sejak Kamis 9 Januari 2025,” sebut Bangga.

Dari hasil penyidikan, lanjut Bangga, S diduga menyalurkan pupuk tidak sesuai aturan perundang-undangan. Akibat berbuatanya, kerugian negara dalam kegiatan itu tercatat mencapai Rp903 712 129.

Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain selain S, Bangga mengatakan sejauh ini belum ada alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Sehingga penyidikan terfokus pada direktur CV Maratani Gumilang.

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan menjerat tersangka dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang Tipokor jo pasal 4 ayat 1 KUHP.

“Kasus ini sudah masuk tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari ke penuntut umum. Mudah-mudahan bisa secepatnya untuk menjalani sidang di Pengadilan,” pungkasnya.

REd

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *