JAKARTA || Tajukonline.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjabarkan fokus penggunaan dana desa tahun 2025. Dia juga meminta dana desa dimanfaatkan secara maksimal.
Yandri mengatakan fokus penggunaan dana desa tahun 2025, yang pertama penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen.
“Jika tidak ada kemiskinan, akan didetailkan lagi pada Juklak dan Juknis,” kata Yandri, didampiang Wakil Mendes Ahmad Riza Patria, saat menyapa secara virtual para kepala desa di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi, belum lama ini.
Fokus Kedua, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan perubahan iklim. Ketiga, peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan termasuk pencegahan stunting.
“Jadi, desa-desa yang masih ada stunting harus jadi perhatian, karena hal ini merupakan kata kunci pembangunan bangsa Indonesia,” kata Yandri.
Keempat, dukungan terhadap program ketahanan pangan atau swasembada pangan. Hal ini penting karena program pokok sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Sudah dicantumkan pada Pasal 7 bahwa alokasi sekurang-kurangnya 20 persen dari dana desa untuk program ketahanan pangan,” kata Yandri.
Nantinya, Kemendes bakal menerbitkan Juklak dan Juknis soal alokasi dana untuk ketahanan pangan, termasuk modul desa tematik yang diluncurkan pada 14 Januari 2025 di Hari Desa dan Kick Off Festival Bangun Desa.
Yandri menegaskan, setiap desa di Indonesia yang berjumlah 75.260 desa ikut aktif dalam Festival Bangun Desa dengan beragam lomba seperti lomba pemuda pelopor desa atau desa tematik yang puncak pelaksanaannya pada Agustus 2025.
Fokus kelima, pengembangan potensi keunggulan desa seperti desa wisata atau desa ekspor. Selanjutnya, dana desa juga bisa digunakan untuk pemanfaatan teknologi dan sistem informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
“Hal ini penting meski ada 22 ribu desa yang belum punya sinyal,” kata Yandri.
Selanjutnya, pembangunan berbasis padat karya tunai dan prnggunaan baham baku lokal. “Semua hal ini harus diputuskan musyawarah desa dan tidak boleh kongkalikong,” tegas Yandri.
Permendesa ini bakal jadi acuan bagi pemerintah daerah hingga desa untuk wujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa.
Pada kesempatan itu, Mendes Yandri juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Yandri mengatakan dana desa telah jadi instrumen pembangunan desa. Total dana desa yang telah dikucurkan sejak 2015 mencapai Rp610 triliun.
RED