Siap-siap, Tahun Ini 20 Persen Dana Desa Dikelola BumDes untuk Ketahanan Pangan

JAKARTA || Tajukonline.com  – Kementrian desa dan pembangunan daerah tertinggal (Kemendes PDT) menginstruksikan kepada seluruh kepala desa di Indonesia agar 20 persen (Paling Sedikit) dana desa (DD) Tahun 2025 dialokasikan untuk ketahanan pangan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan.

Bacaan Lainnya

Dalam surat keputusan tersebut, Mentri desa dan PDT, Yandri Susanto menyebutkan pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha BUM Desa atau BUM Desa bersama.

“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” jelas Yandri Susanto (Poin 2, huruf b).

Menurutnya, 20 persen alokasi dana desa untuk ketahanan pangan dan dikelola oleh Bum Desa diharapkan dapat menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan, meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa.

Selanjutnya, meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa; dan meningkatnya kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.

Dengan kata lain, desa menjadi mandiri serta menjadi lokomotif terdepan dalam mewujudkan program asta cita presiden tentang Swasembada pangan nasional.

Surat keputusan ini tentunya menjadi angin segar bagi pengurus Bum desa dan pelaku usaha yang berada di desa. Dengan suntikan anggaran yang cukup besar Bum desa diproyeksikan menjadi badan usaha yang membantu pertumbuhan ekonomi di desa.

Kendati demikian, pemerintah desa dan masyarakat tentunya perlu melakukan evaluasi dan perbaikan sistem dan kepengurusan Bum desa yang sudah tidak produktif. Hal ini menjadi penting sebab pengurus Bumdesa yang sehat pasti akan produktif.

Selanjutnya, Kepala desa tidak boleh lagi menerapkan manajemen tukang sate, kepala desa perlu memberikan trust atau kepercayaan kepada pengurus Bum desa untuk bekerja secara profesional, inovatif dan bertanggungjawab.

Dan yang paling penting adalah semua pihak yang ada di desa memiliki semangat yang sama untuk menumbuhkembangkan Bumdesa sebagai badan usaha milik desa yang mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional.

RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *