MK: Pernyataan Amien Rais Masuk Kategori Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

http://tajukonline.com – (3/4/2019) Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut pernyataan Amien Rais soal tak lagi perlu membawa perkara Pemilu ke MK, masuk dalam kategori Contempt of Court.

Contempt of Court sendiri bermakna perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan sebuah lembaga peradilan.

Bacaan Lainnya

Bahkan sikap tersebut bisa dikategorikan sebagai sebuah penghinaan.

Amien dalam pernyataannya dianggap menafikan kerja keras MK sebagai lembaga peradilan yang selama ini tengah berusaha menguatkan kepercayaan publik.

“Pernyataan itu, selain dapat dikategorikan sebagai Contempt of Court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikkan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan public trust terhadap MK,” ungkap Fajar saat dihubungi, Senin (1/4/2019).

Fajar menyesalkan sikap Amien tersebut. Dalam pernyataannya, Amien seperti menyiratkan bahwa membawa perkara kecurangan Pemilu ke MK tidak lagi ada gunanya.

Padahal, publik familiar dengan Amien Rais sebagai pelaku sejarah. Dia pernah memimpin MPR RI ketika melakukan perubahan atas Undang-Undang Dasar 1945, termasuk di dalamnya menggagas dan mengesahkan pembentukan MK dengan segenap kewenangannya.

Dimana salah satu kewenangan MK ialah memutus sengketa hasil Pemilu.

Maka dari itu, Fajar tak habis pikir mengapa Amien dengan semua keterlibatannya itu bisa berucap demikian. MK kata Fajar sangat menyesalkan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN itu.

“Publik semua tahu, Pak Amin Rais merupakan pelaku sejarah, bahkan memimpin MPR tatkala melakukan perubahan UUD 1945, termasuk turut menggagas dan mengesahkan pembentukan MK. Yang salah satu kewenangannya memutus sengketa hasil Pemilu,” kata Fajar.

“Ini yang membuat kita sulit mengerti logika berpikirnya, dan tentu saja menyesalkan pernyataan tersebut,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais mengatakan Apel Siaga 313 yang digelar di depan Kantor KPU RI, Minggu (31/3/2019) kemarin merupakan upaya mengingatkan penyelenggara Pemilu untuk mencegah kecurangan di Pemilu 2019.

Amien mengancam akan menggerakkan massa jika terjadi kecurangan.

Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu menganggap tidak perlu lagi memproses dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya lebih memilih bertindak dengan menggerakkan massa.

“Kalau sampai tim kami bisa membuktikan ada kecurangan yang sistematis, terukur dan masif, kami akan bertindak tidak perlu lagu kami datang ke MK. Kami menggerakkan rakyat (people power),” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *