BOJONEGORO || TAJUKONLINE – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Marman, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro yang ditengarai dilakukan oleh Bupati Anna Mu’awanah masih berlanjut.
Hal itu setelah eksepsi (bantahan) tergugat dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2023/PN Bjn tertanggal register 2 Februari 2023 ditolak oleh majelis hakim.
Pihak tergugat yakni Bupati Bojonegoro, Kades Banjarsari Fatkhul Huda, serta Badan Pertanahan Negara (BPN) Bojonegoro diduga melakukan permufakatan jahat karena telah menyerobot tanah milik Marman dan juga mendirikan bangunan di atasnya berupa Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Dengan penolakan eksepsi ini, maka Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan berwenang melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
Humas PN Bojonegoro, Sony Eko Andrianto mengatakan, Ketua Majelis Hakim, Nalfrijhon, dalam amar putusanya menyatakan menolak eksepsi tergugat, dan menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro berwenang mengadili perkara tersebut.
Kedua belah pihak diperintahkan untuk melanjutkan persidangan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
“Iya ditolak (eksepsi), kemarin putusan sela diupload. Bulan depan (April) tanggal 4 lanjut sidang pembuktian,” ucap Sony, sapaan akrabnya, Rabu (29/3/2023).
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Nur Aziz, menyatakan keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi Bupati Bojonegoro merupakan tindakan yang tepat dan berlandaskan hukum.
Menurutnya penolakan tersebut sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2019 yang intinya adalah penyelesaian sengketa yang bersifat keperdataan akibat dari perbuatan cidera janji (wanprestasi) oleh penguasa tetap menjadi kewenangan absolut pengadilan perdata dalam lingkungan peradilan umum.
“Maka PN Bojonegoro berwenang menangani ini dengan melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkaranya,” ujarnya.
Disisi lain, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Bupati Bojonegoro, Abdul Aziz ketika dikonfirmasi hanya memberikan komentar singkat.
“Kita ikuti saja prosesnya, Mas,” ucapnya singkat.
Perlu diketahui, Kepala Desa (Kades) Banjarsari Fatkhul Huda menjadi Tergugat II dalam gugatan ke dua itu karena ada alasan kuat yang mendasari.
Kades Banjarsari diduga telah membuat surat keterangan dan surat pernyataan yang tidak benar, yakni di atas tanah yang kini disebut objek sengketa itu disebut telah didirikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sejak tahun 1970.
Padahal sesuai fakta dilapangan dan diketahui oleh semua orang, RPH itu baru didirikan tahun 2022.
Pernah Terbit di : celah.id