Dodik Cahyono Mengecam, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Yang Tidak Koperatif Panggilan KPK

SIDOARJO || TAJUKONLINE – Semenjak ditetapkan sebagai tersangka pemotongan dan penerimaan insentif ASN BPPD Sidoarjo, dua kali KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan pemanggilan pada Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo non aktif.

Pertama pada jumat (19/04) dan pemanggilan kedua pada kemarin hari Jumat (03/05).

Bacaan Lainnya

Pada pemanggilan pertama sosok yang akrab disapa Gus Muhdlor beralasan sakit di RS Sidoarjo barat, dan pada pemanggilan kedua juga belum bisa hadir tanpa disertai alasan yang jelas.

Pemberitaan di media sudah banyak menyatakan terkait tiga hal yang ditegaskan KPK antara lain: pertama, siapapun yang menghalangi jalannya penyidikan akan dijerat Pasal 21 Nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kedua, kuasa hukum Gus Muhdlor agar memberi arahan yang memperlancar agenda penyidikan. Ketiga, penyidik KPK akan menjemput paksa tersangka yang mangkir dari proses penyidikan.

Menurut Dodik Cahyono salah satu tokoh muda pemerhati Sidoarjo, bahwa KPK telah menerapkan prosedur pemanggilan penyidikan secara patut, namun belum direspon sehingga menimbulkan spekulasi bahwa tersangka tidak kooperatif.

“Menghormati proses hukum yang berjalan adalah cara kita hidup dalam negara hukum; tidak menghalangi proses penyidikan dan siap hadir memenuhi panggilan KPK sebagai contoh” tambah pria berkacamata ini.
Sejak awal tahun 2024 perkara korupsi Kabupaten Sidoarjo menjadi berita viral secara nasional.

Menyusul desakan-desakan masyarakat untuk segera menuntaskan perkara tersebut melalui serangkaian aksi damai. Artinya masyarakat terus membersamai kinerja lembaga antirasuah tersebut untuk menegakkan supremasi hukum tanpa memandang bulu.

Tias Adhi selaku Koordinator GASAK (Gerakan Arek Sidoarjo Anti Korupsi) ketika dikonfirmasi terpisah mengenai hal ini (03/05) menyatakan, bahwa masyarakat sangat apresiasi untuk kerja-kerja nyata KPK, hanya disayangkan kenapa Gus Muhdlor dua kali mangkir dari pemanggilan penyidikan KPK. Dugaan kuat ada upaya menghindar dari proses penyidikan.

“Terlepas dari ada tidaknya alasan, seharusnya jika merasa tidak bersalah, mengapa seorang Gus Muhdlor tidak berani hadir ketika dipanggil untuk penyidikan? Kita mempertanyakan itu dan semoga KPK segera menjemput paksa untuk hukum yang berkeadilan” lanjutnya tegas.

Abdul Aziz selaku pembina GASAK yang kebetulan berada di lokasi yang sama, berpendapat bahwa jelang Pilkada, PR berdemokrasi di Sidoarjo hari ini adalah menemukan sosok pimpinan daerah yang transparan, peduli dan anti korupsi.

“Peran kita sebagai masyarakat akan terus berlawan pada korupsi sebagai musuh bersama” imbuhnya.

PB/WIKO

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *