Kejagung Perpanjang Penahanan Harvey Moeis Selama 40 Hari

JAKARTA || TAJUKONLINE – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penahanannya Harvey Moeis diperpanjang hingga 40 hari ke depan, terhitung mulai 16 April-25 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

“Sekarang yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 (April) sampai 25 Mei 2024,” ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, perpanjangan penahanan Harvey Moeis dilakukan untuk melengkapi penyelidikan. Hal ini sesuai dengan aturan KUHAP.

“Kita punya kewenangan menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari di penyidik, dan diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum, dan bisa diperpanjang lagi sampai ke persidangan kalau proses penyidikannnya belum selesai,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis yang juga merupakan suami artis cantik Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) Harvey Moeis melakukan penahanan sampai 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (27/3/2024). Ia langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (27/3/2024) malam.

Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka sudah melalui proses dengan penyidikan yang telah dilakukan penyidik yang menemukan sejumah barang bukti. Penyidik juga telah melakukan cek kesehatan kepada Harvey untuk selanjutnuya dilakukan penahanan.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” tukasnya.

REd

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *